Inilah Tampang 3 Pelaku Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi di Karawang Barat

Inilah Tampang 3 Pelaku Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi di Karawang Barat

Inilah Tampang 3 Pelaku Penyelewengan Gas Elpiji Subsidi di Tanjungpura--

Barang bukti yang diamankan, satu unit pikup, 81 tabung gas LPG 3 Kg, 30 tabung gas LPG 5,5 Kg, 70 tabung gas LPG 12 Kg, 10 buah es batu dan 8 buah besi alat penyuntik.

BACA JUGA:Mempersiapkan Diri untuk Merindukan Toni Kroos dan Luka Modric

Ketiga tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHPidana. 

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: