Cabuli Tujuh Bocah Laki-laki Hingga 33 Kali, Seorang Kakek di Lambar Diringkus Polisi

Cabuli Tujuh Bocah Laki-laki Hingga 33 Kali, Seorang Kakek di Lambar Diringkus Polisi

ilustrasi gambar, Pencabulan--

LAMPUNG - Seorang kakek berinisial IM (56), warga Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat diamankan polisi, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tujuh orang bocah.

Tujuh bocah laki-laki tersebut diketahui sebanyak 33 kali dicabuli pelaku, parahnya mereka adalah bocah laki-laki yang berumur sekitar 8-10 tahun, yang diiming-imingi uang jajan sebesar Rp2000 hingga Rp4000.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, pelaku kini telah diamankan dan akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku kami amankan atas Laporan Polisi Nomor: LP / B / 35 / V / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, tanggal 3 Mei 2024. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," ungkap Juherdi Sumandi, Jumat 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Meresahkan, 3 Kelompok Curanmor di Karawang Diringkus Polisi, 7 Tersangka Berhasil Diamankan

Dijelaskan, kronologis kejadian sekitar bulan  Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korbannya FAP (10).

Dimana, pelaku membuka baju korban sebatas pusar dan kemudian melakukan perbuatan tak senonoh, dengan posisi pelaku masih mengenakan celana dalam.

"Korban FAP dicabuli sebanyak dua kali dan sebelum di cabuli, korban diberikan uang sejumlah Rp2.000 sampai dengan Rp4.000," ujarnya.

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan terdapat enam ofang korban lainnya, yakni AS  dicabuli sebnayak 11 kali, NF dicabuli 10 kali, IM dicabuli 5 kali, AAP dicabuli 4 kali, dan ZA dicabuli 4 kali.

BACA JUGA:Berkali-kali Diusulkan, Akhirnya Perbaikan Jalan Jembatan Cipamingkis Mulai Dibangun

"Total dilakukan pelaku terhadap tujuh korbannya sebanyak 33 kali ditempat dan waktu yang berbeda," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut Juherdi menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan tersebut sejak tahun 2023 sampai dengan April 2024.

Cara pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban selalu sama seperti terlapor mencabuli anak korban FAP, serta korban - korban tersebut sebelum dicabuli selalu diberikan uang dan diberikan permen, serta makan-makanan.

BACA JUGA:Jajaki Koalisi Pilkada Kabupaten Bekasi, Golkar Bangun Koalisi Bareng PKS?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: