Viral, Seorang Pria Lepaskan Tembakan Usai Gagal Maling Motor di kawasan Rawa Bacang Bekasi

Viral, Seorang Pria Lepaskan Tembakan Usai Gagal Maling Motor di kawasan Rawa Bacang Bekasi

ilustrasi gambar, Senjata Api--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial (medsos), seorang pria melepaskan tembakan senjata api sebanyak tiga kali usai gagal mencuri sebuah sepeda motor di kawasan Rawa Bacang, Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Aksi pria tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun instagram @info_pondokgede. Dalam video tersebut terlihat pelaku seorang diri panik ketika dikerumuni oleh warga.

Sementara itu warga yang berada di lokasi juga nampak tidak berani mendekat lantaran pelaku menodongkan senjata api jenis pistol. Warga terlihat hanya melempari pelaku dengan batu dan sejumlah barang lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/5) hari ini sekira pukul 10.40 WIB.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Hewan Kurban, Dinas Pertanian Bentuk Tim Khusus

Ia menyebut, pelaku yang melepaskan tembakan saat ini juga telah berhasil ditangkap oleh Polsek Pondok Gede. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Iya [pelaku sudah tertangkap]. Satu tertangkap dan satu temannya kabur," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, saat kejadian tersebut pelaku sempat menembakkan senjatanya sebanyak tiga kali ke udara.

Ia menjelaskan, hal itu dilakukan pelaku usai motor yang dicuri menabrak seorang tukang parkir di lokasi kejadian. Kendati demikian, Dwi memastikan tidak ada korban dalam insiden tersebut.

"Pelaku menembakkan ke udara 3 kali. Senpi hanya ditembakkan ke udara," jelasnya.

BACA JUGA:Program Botram Kian Meriah, Serang Baru Rangkul Pihak Swasta

Atas perbuatannya, Dwi mengatakan, saat ini pelaku berinisial S tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Sudah tersangka karena sudah memenuhi semua buktinya. Untuk sementara, kita kenakan Pasal 363 dan UU Darurat," pungkasnya. (bbs/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: