Ani Akui Proses Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi Masih Ditimbang Kemendagri
Dani Ramdan Mau Nyalon Bupati Bekasi --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini mengakui proses perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Bekasi masih ditimbang-timbang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tahu, Inilah 10 Tips yang Membantu Kamu Mengembangkan Diri selama Kuliah
Oleh karena itu, kata Ani untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dalam hal ini perlu dilakukan pengisian Penjabat Pelaksanaan Harian (PLH) terlebih dahulu.
"Iya sebenarnya di Plh kan, berarti Plh itu Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sebelum ditunjuknya Penjabat Bupati Bekasi yang baru," kata Ani Rukmini kepada Cikarang Ekspress pada Selasa (21/05).
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa Karawang Dukung Kejati Jabar Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kabupaten Karawang
Ani menyampaikan sebelumnya pihaknya yakni DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk mengisi jabatan Penjabat Bupati Bekasi.
"Ada tiga nama yang di ajukan antara lain, Dani Ramdan, Ikhwan Syahtaria dan Dedy Supriyadi," kata dia.
Disinggung mengenai Dani Ramdan yang masih menjabat sebagai PJ Bupati Bekasi. Ani enggan membeberkan maksudnya. Sebab itu ranahnya Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Para Begal di Setu, Cikarang dan Tambun
"Kan itu ranahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang jelas dia (Dani Ramdan-red) tidak bisa menjabat dan tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan mungkin saja dia (Dani Ramdan-red) menjabat sampai serah terima jabatan PJ Bupati Bekasi yang baru," ungkapnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menuturkan pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri. Sebab dia saat ini tengah fokus untuk beribadah ke tanah suci dalam waktu dekat.
"Sementara belum bisa menanggapi, karena sedang persiapan pergi haji, nunggu keputusan dari atas, intinya kalo saya sifatnya tetap, walaupun mau berangkat haji intinya masih bisa mengabil kebijakan selaku Sekertaris Daerah," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: