Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Akan Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran

ilustrasi gambar, Organisasi Wartawan di Kabupaten Karawang Bakal Gelar Aksi Tolak Draf Revisi UU Penyiaran--(foto : karawangbekasi.disway.id)

BACA JUGA:Diikuti Ratusan Pelaku UMKM, Pemkab Karawang Gelar Opening Ceremony

"Ada beberapa pasal yang merugikan jurnalis. Jadi, sikap kami adalah jangan sampai RUU ini disahkan terburu-buru,” katanya, kepada karawangbekasidisway.id.

Kekhawatiran itu muncul karena masa jabatan DPR akan berakhir 30 September 2024, dan rancangan undang-undang tersebut direncanakan akan selesai sebelum masa jabatan berakhir, dengan alasan agar tidak tertunda lagi. Rancangan undang-undang penyiaran sudah dibahas sejak 2013. 

"Kalau buru-buru menyelesaikan, akibatnya akan sangat buruk dan yang paling terdampak adalah publik. Itu yang paling berbahaya," katanya menambahkan.

Rudi menegaskan IJTI menolak pasal-pasal dalam revisi UU Penyiaran yang menghalangi tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers. Aksi penolakan akan terus berlangsung hingga DPR mencabut pasal pasal yang merugikan tugas jurnalistik.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Berkerja sama dengan beberapa SMK Untuk Hasilkan Mekanik Handal Melalui Program SMART

Rencananya aksi gabungan dari sejumlah organisasi Jurnalis se-Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum jurnalis Karawang (FJK) ini akan di gelar di halaman gedung DPRD Kab Karawang sekitar pukul 10.00 WIB. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: