Bea Cukai Cikarang Musnahkan 4.417.864 Batang Rokok Ilegal dari Hasil 98 Operasi
Bea Cukai Cikarang memusnahkan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor hasil penindakan atas 98 operasi.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bea Cukai Cikarang memusnahkan sebanyak 4.417.864 batang rokok ilegal dan ratusan barang tanpa izin impor hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah setempat Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok ilegal dan barang-barang tersebut hasil penindakan eks kepabeanan impor.
"Hasilnya rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok Ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 2,9 Miliar," kata Souvernir Yustianto kepada Cikarang Ekspress pada Kamis (30/05).
Atas barang yang telah dimusnahkan, Yusrianto menyebut adanya potensi kehilangan penerimaan negara sebesar Rp2,9 miliar merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri.
BACA JUGA:XODIAC Resmi Umumkan Gelar Fancon di Jakarta 27 Juli 2024
"Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai," kata dia.
Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 sampai Mei 2024.
Selain dimusnahkan, penindakan perkara ini juga sudah ditindaklanjuti hingga tuntas melalui penyidikan dan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status lengkap.
"Berkas berstatus P-21 sebanyak dua penindakan, ultimum redium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan menjadi milik negara sebanyak 47 penindakan," ucap dia.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Lapak Hewan Kurban Mulai Bermunculan di Kabupaten Bekasi
Dengan penindakan perkara rokok ilegal ini, Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsi memberikan perlindungan masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau.
Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara dengan melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dan 206 item barang terdiri dan kosmetik.
"Seperti, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dan hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama," kata dia.
Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandansasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: