282 Kades Terima SK dari Bupati Aep untuk Penyesuaian Masa Jabatan

282 Kades Terima SK dari Bupati Aep untuk Penyesuaian Masa Jabatan

Sebanyak 282 kepala desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk penyesuaian masa jabatan Kades.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 282 kepala desa (Kades) menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk penyesuaian masa jabatan Kades.

Sementara untuk 15 jabatan Kades lainnya akan dlaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setelah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Bupati Aep mengatakan, penyesuaian masa jabatan Kades tersebut berdasarkan pasal 118 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomer 6 tahun 2014 tentang desa pada huruf b dan c.

"Penyesuaian masa jabatan Kades itu bertambah jadi dua tahun dari masa jabatan awal dan dari tanggal pelantikan, atau awalnya 6 tahun jadi 8 tahun," ujar Bupati Aep di Plaza Pemda, Senin, 3/6/2024.

BACA JUGA:AHM Luncurkan All New Honda BeAT dengan Desain dan Fitur Keamanan Baru

Bupati Aep meminta peran aktif seluruh kepala desa untuk meningkatkan sinergitas dalam implementasi antara kebijakan pemerintah desa dan pemerintah daerah.

"Apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa. Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif para Kades,” kata Bupati Aep.

Ia juga meminta agar para Kades bisa segera menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) kemarin. 

"Kami berharap, amanah yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, artinya, diharapkan pelayanan publik dapat terus menjadi baik dan yang kurang baik harus diperbaiki," tegas Bupati Aep.

BACA JUGA:Pj Bupati Purwakarta Lantik PPPK Terbanyak dalam Sejarah, Ingatkan ASN untuk Layani Masyarakat dengan Baik

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Wiwiek Krisnawati melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andry Irawan, menyampaikan, dari 15 jabatan Kades lainnya, ada 1 Kades yang meninggal dunia dan untuk 14 jabatan Kades, saat ini masih dijabat oleh penjabat desa sementara (Pjs).

Ia menjelaskan, 14 jabatan Kades yang dijabat pjs itu dikarenakan ada 5 orang yang telah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Karawang pada Pemilu 2024 kemarin. Dan 8 orang lainnya habis masa jabatan di tahun 2023 lalu.

"Untuk 1 jabatan Kades yang meninggal itu, sekarang sedang proses pengangkatan Pjs. Kemudian nantinya, kami akan melaksanakan Pilkades untuk 15 jabatan Kades ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Andry.

Andry mengungkapkan, pada tahun 2024 ini, ada 67 Kades yang habis masa jabatannya, namun dengan adanya isi penetapan dari revisi UU Desa nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun ini, maka jabatan ke-67 Kades itu sudah mendapatkan perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: