DPRD Karawang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Konsultasi Raperda Penanggulangan Stunting

DPRD Karawang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Konsultasi Raperda Penanggulangan Stunting

DPRD Karawang Kunjungi Kanwil Kemenkumham Jabar untuk Konsultasi Raperda Penanggulangan Stunting--

KARAWANG - Pada Selasa, 23 April 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari tim Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.

 

Arahan dan instruksi untuk menerima kunjungan ini diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Masjuno dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andi Taletting Langi. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, dengan Suhartini, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Jabar sebagai tuan rumah.

 

Dalam pertemuan tersebut, tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang yang merupakan pemrakarsa Raperda Penanggulangan Stunting, menjelaskan tujuan kedatangan mereka. Mereka mencari masukan mengenai aturan-aturan yang berlaku dalam Raperda tersebut, menanyakan kesesuaian judul dengan isi Raperda, dan mempertanyakan perlu tidaknya memasukkan muatan lokal. Selain itu, mereka juga mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan dana desa serta kejelasan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anak-anak sebagai subjek dalam Raperda ini.

 

Para Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan berbagai saran dan masukan. Mereka menekankan pentingnya berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan Raperda tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga memberikan panduan teknis dalam penyusunan Raperda untuk memastikan kesesuaian dan efektivitas regulasi yang diusulkan.

 

Melalui konsultasi ini, diharapkan Kabupaten Karawang dapat segera mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan sesuai dengan aturan. Proses ini merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah stunting dan meningkatkan kesejahteraan anak-anak di Kabupaten Karawang. 

 

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto, yang memimpin kunjungan ini, menyampaikan apresiasinya atas masukan dan arahan yang diberikan oleh Kanwil Jabar. "Kami berharap dengan adanya bimbingan dan masukan dari Kanwil Jabar, Raperda yang kami susun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan efektif dalam mengatasi masalah stunting di daerah kami," ujar H. Budianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: