DPRD Karawang Upayakan BPHTB Jual Beli Pemakaman Komersial Jadi PAD
DPRD Karawang Upayakan BPHTB Jual Beli Pemakaman Komersial Jadi PAD--
KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang tengah mengupayakan agar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari transaksi jual beli pemakaman komersial dapat ditarik menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, PAD dari keberadaan pemakaman komersial di Kabupaten Karawang hanya bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang, H. Acep Suyatna, menjelaskan bahwa Raperda ini dibentuk sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD melalui retribusi pemakaman komersial. Namun, selama pembahasan, fokus Raperda berkembang mencakup Pemakaman Umum, Pemakaman Bukan Umum, Pemakaman Khusus, dan Tempat Pemakaman Komersial.
"Setelah beberapa kali pembahasan, saat ini kami fokuskan pada bagaimana cara agar PAD yang dihasilkan dari pemakaman komersial dapat ditingkatkan. Selama ini PAD yang masuk hanya dari retribusi PBG dan PBB saja, itu pun nilainya tidak besar," kata Acep kepada Metropolitan.id pada Senin, 20 Mei 2024.
Acep memaparkan bahwa salah satu cara yang tengah diupayakan adalah agar BPHTB dari transaksi jual beli hak atas tanah yang dilakukan pengelola pemakaman komersial dengan konsumen dapat ditarik. Namun, pihaknya masih mencari celah-celah konsideran agar hal tersebut dapat dicantumkan dalam Raperda.
"Saat ini kami sedang mencari celah hukum atau konsideran yang memungkinkan BPHTB dapat ditarik. Selain itu, jika memungkinkan, juga diterapkan retribusi pemakaman komersial," ujar Acep.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya ini tidak serta merta dimasukkan dalam Raperda, karena regulasi harus sesuai dengan konsideran yang ada. "Kami ingin upaya peningkatan PAD ini sah secara hukum," imbuhnya.
Acep mengungkapkan bahwa agar BPHTB dapat ditarik, harus dilakukan peralihan hak atas tanah pemakaman komersial dari pengelola ke konsumen atau ahli warisnya. Namun, hal ini juga akan memunculkan masalah baru, yaitu kesulitan dalam penarikan PBB di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: