Komisi I DPRD Karawang Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri Membahas UU Desa No. 3 Tahun 2024
Komisi I DPRD Karawang Lakukan Kunjungan Kerja ke Kemendagri Membahas UU Desa No. 3 Tahun 2024--
KARAWANG – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pelaksanaan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa. Kunjungan ini berlangsung pada Kamis, 31 Mei 2024.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Danu Hamidi, mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut difokuskan pada diskusi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa terkait perubahan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024. "Kami mengunjungi Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, khususnya terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, sesuai dengan Pasal 118, bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir sebelum Februari 2024, masa jabatannya diperpanjang selama dua tahun," ujarnya pada Senin, 3 Juni 2024.
Danu menambahkan bahwa Kabupaten Karawang telah mulai melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 2024. "Kami telah menyesuaikan dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dan pelaksanaan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024," tambahnya.
Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Danu menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pelaksana dari pemerintah dan petunjuk teknis dari Kemendagri. "Untuk pelaksanaan Pilkades, kita masih menunggu peraturan dari pemerintah dan petunjuk dari Kemendagri," pungkasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperjelas implementasi UU No. 3 Tahun 2024 dan memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik di Kabupaten Karawang, serta memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: