KPU Karawang Sarankan Sekda Cuti Sambil Tunggu SK Pensiun

KPU Karawang Sarankan Sekda Cuti Sambil Tunggu SK Pensiun

KPU Karawang meminta kepada para ASN yang akan ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengajukan cuti sebelum pengajuan pengunduran diri disahkan.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Manuver Sekda Karawang Acep Jamhuri yang melakukan komunikasi politik dengan sejumlah partai menuai sorotan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang.

KPU Karawang meminta kepada para ASN yang akan ikut berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk segera mengajukan cuti sebelum pengajuan pengunduran diri disahkan.

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menyampaikan, hal tersebut tercantum dalam aturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 6 Tahun 2023 tentang ASN, pada point kedua yang berbunyi pendekatan kepada partai politik dan masyarakat terkait pencalonan sebagai peserta pemilu.

Di point (a), ASN yang akan melakukan pendekatan kepada partai politik atau kepada masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan 2024 agar mengajukan cuti diluar tanggungan.

BACA JUGA:Unsika dan Dinkop Karawang Gelar Workshop Digitalisasi bagi UMKM

"Artinya disitu jelas bahwa ASN siapa pun memang harusnya mengajukan cuti ketika akan melakukan pendekatan-pendekatan politik. Kaitan nanti apakah beliau diwajibkan untuk mengundurkan diri, itu kan bunyi aturan nya setelah ditetapkan menjadi calon. Tetapi dalam aturan di KASN, ASN itu harusnya cuti," ujar Mari, Kamis, 13/6/2024.

Mari menjelaskan, seharusnya pihak KASN memberikan teguran dan bisa menerapkan aturan yang berlaku kepada ASN yang melakukan manuver menjelang Pilkada 2024.

"Karena sanksinya itu bukan dari lembaga KPU yang mengeluarkan, tapi dari pihak lembaga pemerintah yang mengeluarkan. Karena disitu ada aturan yg memang harus dijalankan oleh ASN," terang Mari.

Ia menegaskan, ketika ada ASN yang akan mendaftarkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) untuk di Pilkada 2024 nanti, maka wajib melampirkan surat pengunduran diri yang disertai surat tanda terima dari lembaga pemerintah.

BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Kunjungan Kerja DPRD Jambi dan Kabupaten Cirebon

"ASN itu wajib menyertakan minimal surat pengunduran diri dan ada tanda terima dari lembaga pemerintah. Meskipun belum di sah kan. Karena proses pengunduran diri ASN itu kan lumayan agak lama. Yang penting ada tanda terima," tutur Mari.

Mari berharap seluruh ASN bisa menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan dengan baik, dan bagi ASN yang akan maju di Pilkada nanti, diharapkan dapat memperhatikan tahapan dan aturan-aturan yang ada.

"ASN harus bisa menjaga netralitas dan juga harus memiliki etika dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Mari. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: