Bacok Empat Warga, Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Mal Cikarang Ditembak

Bacok Empat Warga, Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Mal Cikarang Ditembak

ilustrasi gambar, Ditembak--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Residivis dan DPO Pembunuhan Sekuriti di Mal Cikarang bernama Ralph W Emerzon alias Waldo ditembak saat dilakukan penangkapan setelah membacok empat warga di Koja, Jakarta Utara.

Kapolsek Koja Kompol M Syahroni menjelaskan Waldo ditembak lantaran melawan saat hendak diamankan pihak kepolisian.

"Kami melakukan tindakan tegas  kepada pelaku, karena telah melakukan perlawanan saat anggota kami menggeledah kos-kosannya, " kata Kapolsek Koja Kompol M Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).

Diketahui Waldo merupakan buron kasus pembunuhan seorang sekuriti di salah satu mal kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Peristiwa pembunuhan terjadi pada tahun lalu.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Inilah 55 Nama Caleg Terpilih yang Berhasil Melenggang Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Korbannya adalah salah satu sekuriti di Mal Cikarang dan masuk dalam DPO Polres Metro Bekasi. Jadi kejadiannya satu tahun yang lalu dan pelaku yang kita amankan sekarang juga merupakan DPO dari Polres Metro Bekasi," ujarnya.

Diketahui, Waldo merupakan seorang residivis kasus penganiayaan. Waldo pernah mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Saat ini Waldo harus kembali berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap 4 orang warga Koja, Jakarta Utara.

BACA JUGA:KPU Karawang Sarankan Sekda Cuti Sambil Tunggu SK Pensiun

Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: