4 Tahun Jadi DPO, Residivis Jambret Ini Dicokok Polisi Saat Pulkam
Polisi berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret).--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polisi berhasil meringkus SR (37) lantaran terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (jambret), pelaku sudah jadi DPO selama empat tahun.
SR merupakan warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung. Ditangkap oleh petugas dikediaman rumah mertuanya Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung. Pada Minggu, 16 Juni 2024 siang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
"Benar yang bersangkutan telah kami tangkap dan sudah kita lakukan penahanan," ujarnya.
Usai melakukan aksinya pada tahun 2020 lalu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.
"Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung. Kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap," tambahnya.
Untuk diketahui, SR tercatat sebagai resedivis dalam kasus serupa. Dimana peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal Bandar Lampung.
SR menggasak 1 unit handphone milik korban berinisial IP (31), tepatnya pada Senin 18 Mei 2020.
"Pelaku mengambil paksa handphone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya" kata Dennis.
Saat melakukan aksinya, SR dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.
"SR berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus eksekutor, sedangkan NR bertugas memantau situasi," tutupnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap adanya TKP lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: