Buntut Manuver Politik ASN Karawang Acep Jamhuri, LBH Arya Mandalika Buat Laporan ke KASN

Buntut Manuver Politik ASN Karawang Acep Jamhuri, LBH Arya Mandalika Buat Laporan ke KASN

Buntut manuver politik yang dilakukan Sekda Karawang Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Buntut manuver politik yang dilakukan Sekda Karawang Acep Jamhuri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

Ketua Divisi Politik dan Hukum LBH Arya Mandalika, A Susanto menyampaikan, pihaknya meminta kepada KASN agar segera mengirimkan surat teguran dan memberikan sanksi berat untuk Sekda Acep Jamhuri.

 

"Pada hari Rabu 18 Juni 2024, kami sudah membuat laporan kepada KASN terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN Karawang atas nama Acep Jamhuri. Kami meminta KASN agar bertindak dalam waktu 14 hari kedepan," ujar Susanto, Kamis, 20/6/2024. 

 

Ia menerangkan, dasar laporan tersebut menyangkut manuver politik yang dilakukan Sekda Acep Jamhuri berkaitan dengan pencalonanya menjadi Bakal Calon Bupati (Bacabup) di Pilkada Karawang 2024.

 

BACA JUGA:Buntut Manuver Politik ASN Karawang Acep Jamhuri, LBH Arya Mandalika Buat Laporan ke KASN

 

"Adapun dasar laporan yang kami buat, bahwa seperti diketahui status Acep Jamhuri sampai saat ini masih sebagai ASN, tetapi sudah melakukan kegiatan politik," papar Susanto. 

 

Dijelaskannya, kegiatan politik yang dilakukan Sekda Acep Jamhuri, seperti adanya sebaran Baliho sosialisasi pencalonan Acep sebagai Bupati, salah satunya ada di Masjid Agung Karawang. 

 

"Kemudian Acep telah menerima surat tugas dari sejumlah Partai Politik yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bacabup, menandakan jika Acep diduga sudah melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilu," beber Susanto. 

 

Ia menegaskan, Sekda Acep Jamhuri diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik.

 

BACA JUGA:Penderita Asam Urat Tak Boleh Makan 8 Ikan Ini, Ini Alasannya...

 

"Kendati Acep sudah menyampaikan surat pengunduran dirinya dari ASN, namun proses tersebut belum selesai, dan dari sebelum surat itu diberikan kepada BKPSDM Karawang, Acep sudah jelas melakukan kegiatan politik dan terpublik," kata Susanto. 

 

Atas dasar itu, Susanto meminta tindakan tegas KASN untuk memberi sanksi memberhentikan ASN Acep Jamhuri secara tidak terhormat. 

 

"Karena Acep sudah terang-terangan melakukan kegiatan politik, kami mendesak KASN untuk memecat ASN yang bernama Acep Jamhuri secara tidak terhormat," tutur Susanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: