Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung, Hakim Minta Keduanya untuk Berdamai
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat tanda tangan surat waris supaya damai.--
Sementara itu saksi pelapor Stephanie Sugianto dihadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya. Hanya saja dia melaporkan ibunya hingga disidang PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.
"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa?," tanyanya.
Stephanie mengatakan dia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya. Dia hanya bingung kok tandatangan dirinya dipalsukan. Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.
"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," ungkap Stephanie dalam persidangan.
Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar. Dia katakan dia tidak mempersoalkan soal warisan karena ibunya masih hidup.
"Hanya saja di ingin ibunya terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: