TEGAS! Bupati Aep Syaepuloh Bakal Sanksi ASN yang Terlibat Judi Online
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.--karawangbekasi.disway.id
BACA JUGA:Adakan Pertemuan Dengan Relawan, Barisan Muda AKK Rangkul Semua Golongan
Anas tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan. Namun, dia menjelaskan apabila ada ASN yang kedapatan bermain judi online maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Akan ditindak secara tegas dan sistematis, Kapolri telah melakukan langkah-langkah tegas dan sistematis dan Kemenpanrb akan memberikan sanksi tegas," tegas Anas.
Lebih lanjut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (pemda) memperkuat tim tanggap insiden untuk mencegah website pemda disusupi situs judi online.
Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid, menyampaikan, pihaknya telah mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim tanggap insiden.
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Kecolongan Terbitnya Izin Penjualan Miras
"Pemerintah daerah ini sama di Dinas Kominfo-nya sudah kami dorong untuk bentuk tim tanggap insiden, untuk ini kami berikan juga pembinaan baik secara teknis untuk bagaimana mencegah supaya websitenya ini aman atau sistem elektroniknya ini aman," jelas Ishak, Kamis, 27/6/2024.
Ia mengatakan mitigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online).
Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Nonton BoBoiBoy Galaxy Windara Episode 5 sub Indo
Satgas tersebut dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan beranggotakan personel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK), serta beberapa instansi terkait lainnya. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: