Maju Pilkada, ASN Wajib Mundur, Komisi I DPRD Jabar Ingatkan Aturan Mainnya...

Maju Pilkada, ASN Wajib Mundur, Komisi I DPRD Jabar Ingatkan Aturan Mainnya...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. 

“Bagi ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” tegas dia saat dikonfirmasi pada Senin, 1 Juli 2024.

ASN, sambug Rafael, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat.

BACA JUGA:Tertimbun Tanah Longsor di Kabupaten Blitar, Satu Luka-luka, Dua Orang Meninggal Dunia

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” ketus dia.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi. Kata dia, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini.

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Sidkon.

BACA JUGA :Resmi Pensiun Dini dari Sekda Karawang, Acep Jamhuri Tancap Gas

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: