Buang Anak Kandung di Poskamling, Pasutri Ini Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Buang Anak Kandung di Poskamling, Pasutri Ini Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling--

Sementara itu, Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat, Fathan, mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait penemuan bayi tersebut dan telah melakukan koordinasi dengan pihak puskesmas yang saat ini menjadi tempat diistirahatkan bayi sembari diberikan pengecekan kesehatan.

BACA JUGA:Cerita Pria Asal Cikarang yang 'Habis-Habisan' Gegara Kecanduan Judi Online, Sampe Utang Ratusan Juta

Fathan menegaskan nantinya sang bayi akan dirawat di Rumah Sakit Umum Alimuddin Umar (RSUAU) Liwa, hal itu dilakukan karena di kabupaten Lampung Barat belum memiliki panti belum memiliki panti penampungan anak.

”Karena kita belum memiliki panti penampungan anak maka kita akan berkoordinasi dengan provinsi yang memang telah memiliki fasilitas tersebut,” terangnya.

”Upaya yang akan dilakukan sementara ini tentunya melakukan pemeriksaan dan perawatan untuk kesehatan sang bayi seperti terkait asupan susu, serta menunggu langkah dan petunjuk dari provinsi,” tandasnya. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: