Buang Anak Kandung di Poskamling, Pasutri Ini Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Buang Anak Kandung di Poskamling, Pasutri Ini Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Pasutri di Lampung Barat Terancam 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Usai Buang Anak Kandung di Poskamling--

Apapun alasannya, kata dia, prilaku keduanya tidak dibenarkan, sehingga keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana tentang Menaruh Anak di Bawah Umur Tujuh Tahun di Suatu Tempat Agar Dipungut Orang Lain dengan Maksud Terbebas dari Pemeliharaan Anak.

BACA JUGA:Berikut Doa saat Cuaca Buruk Terjadi : Arab, Latin Hingga Artinya

”Dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan pidana penjara. "Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHPidana,'' tegasnya.

Dia menambahkan kondisi bayi berjenis kelamin laki laki dalam keadaan sehat, dengan berat badan sekitar 3kg, tinggi badan sekitar 48cm, saat ini bayi tersebut di rawat di Puskesmas Sekincau oleh Cicilia Marina selaku pegawai Puskesmas Sekincau.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pemangku setempat Zulkarnain mengatakan, saat ditemukan posisi bayi dalam kardus mengenakan popok dan pakaian lengkap serta mengenakan kain.

Ia menceritakan, kronologi kasus bayi dalam kardus tersebut pertama kali ditemukan dua orang warganya yakni Sukiman dan Purwanto warga yang rumahnya berada dekat Poskamling.

BACA JUGA:PDI Perjuangan Lirik Gina Swara dan Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang 2024

”Sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, warga bubar dari melaksanakan ronda termasuk Sukiman dan Purwanto setelah pulang ke rumah sekitar pukul 04.30 Sukiman mendengar tangis bayi yang datang dari poskamling yang jaraknya dekat dari rumahnya,” ungkapnya.

Merasa penasaran, kata dia, Sukiman menghubungi Purwanto dan keduanya menuju sumber suara dan ternyata setelah tiba adanya bayi sehat yang ditinggal sendiri yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.

”Atas kejadian itu Sukiman dan Purwanto memberitahu warga lainnya dan setelah masyarakat kumpul kami langsung berinisiatif menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setelah bayi itu dibawa ke rumah Sukiman untuk diistirahatkan,” terangnya.

Sementara Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison, mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., membenarkan adanya penemuan bayi tersebut.

BACA JUGA:Siap-Siap! 172 dari 179 Kades se-Kabupaten Bekasi Bakal Dapat SK Perpanjangan Masa Jabatan

Dijelaskan, kejadian bermula saat seorang warga bernama Sukiman mendengar suara tangisan bayi tak jauh dari rumahnya yang hanya berjarak 100 meter dari pos ronda tempat bayi tersebut ditemukan.

Terdapat beberapa ciri-ciri bayi yang ditemukan diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan memakai pakaian baju bayi lengkap.

”Bayi tersebut diperkirakan memiliki berat badan sekitar 3 Kg, tinggi badan sekitar 48 centimeter, dengan ari-ari bayi belum lepas, diperkirakan bayi tersebut sudah lahir sekitar 2-3 hari yang lalu,” lanjut AKP Paison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: