Diduga Lakukan Korupsi Anggaran Sewa TKD, Kepala Desa Karangrahayu Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

Diduga Lakukan Korupsi Anggaran Sewa TKD, Kepala Desa Karangrahayu Ditangkap Kejari Kabupaten Bekasi

Kejari Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan kades Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan kepala desa (kades) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan tersangka Kades Karangrahayu periode 2021 – 2027 ditangkap pada Selasa (9/7/2024) lalu, itu bernama Ino Hermawati (IH).

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7) telah menetapkan seorang  tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno dalam keterangannya pada Jumat (12/07/2024).

Seno menyampaikan, modus operandi tersangka IH melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 kepada 24 orang penyewa.

BACA JUGA:Terima Kunjungan FGHP KCD, Komisi I DPRD Jawa Barat Respon Keluhan Guru Honorer Terkait Kuota PPPK

BACA JUGA:Inilah 6 Spot Wisata Alam yang Dekat Dengan Kereta Cepat Whoosh Karawang, Green Canyon Hingga Gua Dayeuh

Uang hasil pemungutan sewa sebesar Rp630 juta tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) dan tidak digunakan untuk keperluan desa berdasarkan perencanaan pada APBDes, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana Pendapatan Asli Desa (PAD) tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” kata dia.

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka IH sebesar Rp630 juta atau setidaknya Rp567 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024.

Seno menambahkan, tersangka IH mengakui dan menyesali kesalahannya serta telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp630 juta kepada penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:POCO M6 Pilihan Tepat untuk Upgrade Hape di Kelas Entry Level, Hadirkan Berbagai Lompatan dari Pendahunya

BACA JUGA:Hasil Foto Bokeh yang Lebih Cerah dan Natural, Inilah 3 Kehebatan Kamera 50MP Galaxy Z Flip6 Terbaru!

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan  28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” pungkasnya.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: