Kadis DPMD Kabupaten Bekasi Ingatkan Kepala Desa Kerja Harus Sesuai Aturan

Kadis DPMD Kabupaten Bekasi Ingatkan Kepala Desa Kerja Harus Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong menyebut, oknum kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Bekasi dinilai tidak mengikuti regulasi sebagaimana tata cara dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Bekasi

“Sebenarnya kami telah memberikan sosialisasi peraturan bupati tentang pengelolaan TKD. Hanya saja tidak diikuti aturannya jadi harus menerima konsekuensi,”kata Rahmat Atong kepada Cikarang Ekspres, Senin (15/7).

Rahmat menyebut, seharusnya tata kelola penyewaan TKD kepala pihak swasta seharusnya yang diatur dalam Perbup. Seharusnya penyewaannya dikerjasamakan setiap satu tahun.”Jadi kalau disewakan itu TKD kepada pihak swasta harusnya setahun sekali saja. Dan tidak masuk ke rekening pribadi melainkan harus ke kas desa,”ucapnya. 

Kemudian, sambung Rahmat, dari kas desa anggaran tersebut yang bersumber dari penyewaan TKD dibahas menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar desa serta untuk pembangunan desa. 

BACA JUGA:Banjir Hingga 1,5 Meter Rendam Kota Gorontalo, Ribuan Orang Tidur di Pengungsian

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi ke-24, DPC XTC Karawang Gelar Bakti Religi Bersama 50 Anak Yatim Piatu di Desa Cikampek

Dalam penggunaan anggaran tersebut, kata Rahmat, terlebih dahulu dibahas melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang kemudian dilanjutkan pada Musyawarah Desa (Musdes). Lalu baru menjadi Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBdes). 

“Jadi setiap penggunaan keuangan desa itu ada aturan dan mekanismenya. Kami di DPMD melakukan pengawasan dan sosialisasi. Dan memang untuk mengintervensi tidak bisa. Karena desa ini ada mekanisme tersendiri bersama BPD,”ucapnya. 

Rahmat berharap dengan kejadian yang menimpa salah satu oknum kepala desa dapat menjadi perhatian semua kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun mendatang. 

“Jadi kita petik hikmahnya dalam pengelolaan tkd serta dana desa. Sebab semuanya sudah ada mekanisme dan tata caranya. Sehingga dapat mengelola keuangan daerah yang tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,”jelasnya.

BACA JUGA:Sinergi Deklarasikan Dukung Gina Fadlia Swara Maju Jadi Bacabup di Pilkada Karawang 2024

BACA JUGA:800 Pelajar Ikuti Kejuaraan Renang Piala KONI Kabupaten Bekasi 2024

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap dan menetapkan kepala desa (kades) Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa (TKD).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno mengatakan tersangka Kades Karangrahayu periode 2021 – 2027 ditangkap pada Selasa (9/7/2024) lalu, itu bernama Ino Hermawati (IH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: