Pakar Politik Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah di Jabar Jelang Pilkada Serentak 2024

Pakar Politik Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah di Jabar Jelang Pilkada Serentak 2024

ilustrasi gambar, Pilkada 2024-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penjabat (Pj) kepala daerah jadi salah satu isu yang disorot jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Seperti diketahui, sejumlah ASN di Jabar diisukan berniat maju di Pilkada serentak yang akan dilakukan pada 27 November nanti. Selain ASN, ada juga Pj kepala daerah yang dikabarkan tertarik mengikuti kontestasi.

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 tentang pengunduran diri Pj kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak. Mendagri Tito Karnavian juga telah meminta ASN untuk mundur dari jabatannya bila ingin ikut Pilkada.

Menanggapi hal itu, pengamat politik Universitas Padjajaran Firman Manan berharap, Kemendagri dapat membuat regulasi yang lebih konkret, tegas dan terukur kaitan dengan netralitas ASN di Pilkada serentak tahun ini.

BACA JUGA:Todongkan Sajam ke Penjaga Toko Sparepart di Cikarang, 2 Pelaku Ini Kabur, Usai Korbannya Melakukan Perlawanan

Menurut Firman, SE yang diterbitkan Kemendagri bertujuan untuk memfasilitasi hak politik kepada para Pj. Sementara untuk ASN, belum ada ketentuan yang mengikat.

"SE itu kan hanya mengatur Pj saja problemnya di situ, jadi tidak mengatur ASN yang lain. Makannya saya katakan itu problematiknya," ucap Firman Manan, Selasa (16/7/2024).

Firman menuturkan, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan bisa dilakukan oleh siapapun selain oleh Pj, Sekda maupun pejabat lain juga berpotensi melakukan hal tersebut.

Firman tak menampik bahwa netralitas ASN diatur dalam regulasi lain, seperti Surat Keputusan Menpan RB No. 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, PSI Karawang Merapat ke Partai Gerindra

Namun sayangnya kata Firman, implementasi dari regulasi tersebut dinilainya belum optimal. Sebab hingga sekarang, belum ditemukan tindakan disiplin terhadap ASN yang melakukan pendekatan ke partai politik dalam rangka pencalonan.

"Misalnya di dalam SK B Menteri nomor 2 tahun 2022, salah satunya pelanggaran disiplinnya itu kalau melakukan pendekatan ke partai politik dalam rangka pencalonan. Nah harusnya kan ada penegakan disiplin, tapi kita tidak melihat itu hari ini," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pj kepala daerah jadi atensi pihaknya dalam penegakan netralitasnya di Pilkada 2024 nanti. Termasuk kepada para penegak hukum baik Polisi, Kejaksaan, termasuk TNI.

"Acuan kita SKB dengan undang-undang ASN di dalam isi dari regulasi itu semuanya sudah di atur sedemikian rupa dan pada prinsipnya ASN itu tidak boleh aktif berkaitan dengan politik," kata Syaiful Bahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: