Tahapan Coklit Pilkada, Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Melekat ke Pantarlih

Tahapan Coklit Pilkada, Bawaslu Karawang Lakukan Pengawasan Melekat ke Pantarlih

Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam tahapan Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 24 juni-24 juli 2024.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam tahapan Pelaksanaan Coklit untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang di mulai dari tanggal 24 juni-24 juli 2024.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi data dan Pantarlih dalam melaksanakan tugas nya harus berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) Ade Permana yang juga selaku PIC terkait mutarlih data pemilih mengatakan, bahwa dalam tahapan Coklit ini pengawas telah melakukan uji petik setiap hari.

"Selama masa Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah  pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan keseuaian prosedrur Pantarlih dalam Coklit," ujar Ade Permana, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:Mengenal Megawati Soekarnoputri: Konsisten Perjuangkan Nilai-Nilai Demokrasi

Pengawasan tersebut dilakukan sesuai regulasi yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

"Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan sebanyak 24 kesalahan prosedur tentang coklit. Hasil tersebut dari LHP Panwascam yang sudah melaporkan Bawaslu karawang," jelas Ade Permana.

Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik oleh  yakni :

1. Pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK, KTP -el, biodata penduduk atau IKD.

BACA JUGA:Hankook Tire Rekrut Tenaga Kerja Lokal Lulusan Terbaik-Kembali Gelar Pelatihan Kompetensi Batch 2 bagi Gen Z

2. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker.

3. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas pemilih dan tanda tangan  pemilih.

4. Pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK.

5. Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Coklit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: