Ini Hasil Rapat Satpol PP Karawang Terkait Penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang

Ini Hasil Rapat Satpol PP Karawang Terkait Penamaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang

Satpol PP Karawang menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dishub dan Dinas PUPR terkait mal tersebut. Rapat digelar di Mako Satpol PP Karawang secara tertutup--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemkab Karawang menganggap, The Grand Outlet East Jakarta-Karawang tidak ada masalah. Penamaan mal yang akan beroperasi pekan ini yang menggunakan kata 'East Jakarta' dianggap sah-sah saja, karena itu bagian dari branding usaha.

Pagi tadi, Senin 22 Juli 2024, Satpol PP Karawang menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dishub dan Dinas PUPR terkait mal tersebut. Rapat digelar di Mako Satpol PP Karawang secara tertutup.

Hasilnya disampaikan Kabid PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah. Kata dia, hasil dari rapat tersebut, tak ada pelanggaran, baik perda maupun perizinan dari keberadaan The Grand Outlet East Jakarta-Karawang.

"Di perizinan tertera nama PT. Karawang Outlet Mall. Dan nama itu juga sama dengan yang tertera dalam semua dokumennya," ujar Adi Firmansyah.

BACA JUGA:Demokrat Karawang Beri Sinyal Kuat Gabung Koalisi dengan Golkar dan PAN di Pilkada 2024

BACA JUGA:Kamen Rider Gotchard episode 45 Sub Indo: A Fateful Encounter, a Junction of Love and Hate!

Adapun kemudian muncul nama The Grand Outlet East Jakarta-Karawang yang menjadi nama mal tersebut, kata Adi, itu hanyalah branding atau merek dagang.

"Dan itu tidak menyalahi. Itu hanyalah branding. Waktu pengajuan perizinan ke DPMPTSP itu pada tahun 2023. Awalnya tidak mencantumkan nama Karawang. Lalu ada perubahan, menggunakan nama Karawang," kata Adi.

Terkait dugaan pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2023 tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Pienomoran Bangunan Gedung, jelas Adi, tidak ditemukan.

"Dalam Perda ini disebutkan, fasilitas umum yang dimiliki pemerintah daerah wajib menggunakan nama yang punya khas daerah. Jadi yang wajib menggunakan nama khas daerah itu adalah fasilitas umum milik pemerintah daerah," jelas Adi.

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Panwaslu Serang Baru Sosialisasikan Pengawasan Partisipatif

BACA JUGA:Diluncurkan di GIIAS 2024, BYD M6 Hadir sebagai MPEV Keluarga Indonesia, Berikut Detail dari BYD M6

Kendati demikian, ia menegaskan, pihaknya siap untuk menghadiri rencana sidak yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Karawang.

"Kami siap jika diundang oleh Dewan untuk melakukan sidak langsung ke pengelola mal," ungkap Adi. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: