Ramai Dibahas, Joki Tugas Skripsi Bisa Dicabut Gelar dan Dijerat Pidana lho!

Ramai Dibahas, Joki Tugas Skripsi Bisa Dicabut Gelar dan Dijerat Pidana lho!

Joki Tugas Skripsi Bisa Dicabut Gelar dan Dijerat Pidana -(Pixabay/WOKANDAPIX)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Keberadaan joki tugas kini semakin merajalela. Pengguna jasa joki tugas pun kini semakin banyak, mulai dari siswa sekolah menengah hingga mahasiswa menggunakan jasa ini.

Pelaku praktek perjokian pun beragam, mulai dari mahasiswa yang baru saja lulus hingga akademisi.  Beberapa akademisi yang tidak berhasil mendapatkan pekerjaan yang diinginkan setelah lulus studi akhirnya memanfaatkan kemampuan mereka dengan menjadi joki tugas harian, tugas akhir, skripsi, tesis, dan artikel penelitian lainnya.

 

Kondisi ini kemudian dianggap wajar karena menjual jasa, tetapi dari segi hukum dan etika, jelas melanggar prinsip kejujuran dan peraturan yang berlaku. Pendidikan seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan moral, tetapi malah ternodai oleh perilaku yang melanggar etika akademik.

 

Pentingnya pendidikan dalam membentuk nilai-nilai moral dan etika kejujuran seringkali terabaikan dalam lingkungan akademik yang terfokus pada persaingan dan prestasi.

 

Mahasiswa yang terlibat dalam kecurangan akademik sering merasa tekanan untuk mencapai nilai tinggi tanpa memperhatikan proses belajar yang sebenarnya. Mereka mungkin beranggapan bahwa dengan membayar sejumlah uang, mereka bisa menghindari usaha keras dan kesulitan dalam menyelesaikan tugas akademik.

BACA JUGA:Ingin Kuliah Berjalan Lancar Tanpa Merasa Tertekan? Ikuti 7 Tips dan Trik Ini

 

Namun, fenomena ini juga mencakup praktik yang lebih merusak, yaitu perjokian oleh beberapa akademisi yang tidak berhasil mendapatkan pekerjaan yang diinginkan setelah menyelesaikan studi.

Mereka mungkin merasa terdorong untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan akademis mereka dengan menjadi joki tugas harian, tugas akhir, skripsi, tesis, dan artikel penelitian.

 

Tindakan ini tidak hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga merusak nilai-nilai etika akademik yang seharusnya dijunjung tinggi.

Lalu, benarkah joki tugas skripsi bisa dicabut gelar dan dijerat pidana? Simak yuk!

Sanksi Joki Tugas Skripsi

Melansi DetikX, praktik perjokian memiliki konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Pasal 25 ayat 2 menyatakan bahwa jika karya ilmiah seorang lulusan perguruan tinggi terbukti merupakan hasil jiplakan, gelar akademiknya akan dicabut.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur hukuman pidana bagi mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk menyelesaikan tugas akhir mereka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 yang berbunyi:

“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 terbukti merupakan jiplakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.”

 BACA JUGA:Ingin Banyak Teman di Kampus? Inilah 5 Tips Mudah Bergaul yang Harus Mahasiswa Tahu

Praktik perjokian tidak hanya diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, tetapi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Semua yang terlibat dalam praktik perjokian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang membuat atau membantu membuat dokumen palsu dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun.

Berdasarkan aturan tersebut, sanksi yang akan diterima oleh mahasiswa yang menggunakan jasa joki tugas akhir adalah sebagai berikut.

Sanksi Akademik: Gelar akademik akan dicabut jika terbukti bahwa karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut merupakan hasil jiplakan (Pasal 25 ayat 2 UU Sisdiknas 2003).

Sanksi Pidana untuk Mahasiswa: Mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk tugas akhir dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta (Pasal 70 UU Sisdiknas 2003).

Sanksi Pidana Umum: Semua yang terlibat dalam praktik perjokian, termasuk pembuat atau pembantu pembuat dokumen palsu, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 KUHP.

Itulah sanksi yang akan didapat jika seorang mahasiswa menggunakan jasa joki skripsi atai tugas akhir.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: