Apa Sanksi Joki Tugas Skripsi Bagi Mahasiswa? Mulai Dicabut Gelar hingga Jerat Pidana!

Apa Sanksi Joki Tugas Skripsi Bagi Mahasiswa? Mulai Dicabut Gelar hingga Jerat Pidana!

Apa Sanksi Joki Tugas Skripsi Bagi Mahasiswa? -(Pixabay/Olichel)-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Praktik joki tugas kian marak dan menjadi hal yang lumrah di kalangan mahasiswa. Jasa yang ditawarkan oleh para joki ini pun bergam, mulai dari tugas harian, makalah, laporan, hingga tugas akhir atau skripsi.

Kondisi ini kemudian dianggap wajar karena menjual jasa, tetapi dari segi hukum dan etika, jelas melanggar prinsip kejujuran dan peraturan yang berlaku. Pendidikan seharusnya mengajarkan nilai-nilai kejujuran dan moral, tetapi malah ternodai oleh perilaku yang melanggar etika akademik.

Pentingnya pendidikan dalam membentuk nilai-nilai moral dan etika kejujuran seringkali terabaikan dalam lingkungan akademik yang terfokus pada persaingan dan prestasi.

Mahasiswa yang terlibat dalam kecurangan akademik sering merasa tekanan untuk mencapai nilai tinggi tanpa memperhatikan proses belajar yang sebenarnya. Mereka mungkin beranggapan bahwa dengan membayar sejumlah uang, mereka bisa menghindari usaha keras dan kesulitan dalam menyelesaikan tugas akademik.

Namun, praktik ini bisa menjadi buah simalakama. Mahasiswa yang ketahuan menggunakan joki tugas skripsi bisa menerima sanksi. Lalu, apa sanksi joki tugas skripsi yang aka diterima mahasiswa? Simak penjelasannya berikut ini!

Sanki Joki Tugas Skripsi

Gelar Akademik akan Dicabut

Mahasiswa yang menggunakan jasa joki skripsi saat mengerjakan tugas akhir dapat dianggap melakukan tindakan plagiat atau menjiplak. Plagiat adalah pengambilan karya (pendapat dan sebagainya) orang lain dan mengklaimnya sebagai karya sendiri, misalnya menerbitkan tulisan orang lain atas nama diri sendiri. Menjiplak berarti mencontoh atau meniru tulisan atau pekerjaan orang lain, mencuri karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri, atau mengutip tanpa izin penulis aslinya.

Plagiarisme adalah tindakan menyalin dan menempelkan produk intelektual orang lain tanpa menyebutkan nama penulis, penemu, atau penggagas aslinya. Salah satu bentuk plagiarisme adalah mempekerjakan atau menggunakan jasa orang lain untuk menulis suatu karya dan kemudian mempublikasikannya atas nama sendiri.

Dengan demikian, menggunakan jasa joki skripsi untuk menulis tugas akhir dapat dikategorikan sebagai plagiarisme. Tindakan plagiat atau menjiplak ini dilarang dalam UU Sisdiknas.

Pasal 25 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya terbukti merupakan hasil jiplakan akan dicabut.

Jerat Pidana dan Denda

Jika mahasiswa melakukan plagiarisme, tidak hanya dikenakan sanksi pencabutan gelar saja, namun juga bisa terjerat pidana. Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur ancaman pidana bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme atau jiplakan, yang berbunyi:

"Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta."

Selanjutnya, menurut Pasal 9 Permendikbudristek 39/2021, pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

Pasal 70 UU Sisdiknas mengatur ancaman pidana bagi mahasiswa yang melakukan plagiarisme atau jiplakan, yang berbunyi:

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapat gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Selanjutnya, menurut Pasal 9 Permendikbudristek 39/2021, pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah dapat berupa fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak.

Dengan demikian, praktik joki skripsi tidak hanya mendapat pencabutan gelar, namun juga bisa dijerat pidana dan denda.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: