KPU Karawang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024 Sebanyak 1.804.784
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.804.784 pada rekapitulasi sekaligus penetapan DPS untuk Pilkada 2024 pada Minggu, 11/8/2024 kemarin.-KBE-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.804.784 pada rekapitulasi sekaligus penetapan DPS untuk Pilkada 2024 pada Minggu, 11/8/2024 kemarin.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana merinci, dari total DPS itu tersebar untuk 3.793 TPS di 30 kecamatan, dengan jumlah pemilih laki-laki 905.515 dan perempuan 988.269.
"Total DPS 1.804.784 itu dari 30 Kecamatan 309 desa dan kelurahan," kata Mari, Senin, 12/8/2024.
Ia menjelaskan, jumlah DPS Pilakada ini mengalami peningkatan jika dibandingkan jumlah DPT pada Pemilu 2024 lalu.
BACA JUGA:DPMD Kabupaten Karawang Salurkan Dana Desa Tahap II untuk 297 Desa Sebesar Rp173,5 Milyar
“Kalau berdasarkan DPT saat pemilu kemarin, dengan jumlah 1.779.307, bisa dilihat ada kenaikan yang cukup signifikan,” ujar Mari.
Mari memaparkan, penetapan DPS ini dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, diantaranya mulai dari DP4 di akhir Mei, pemetaan TPS hingga coklit yang dilakukan mulai 24 Juni – 24 Juli.
“DP4 itu dicocokan dan diteliti apakah benar data pemilihnya masih di Karawang atau tidak, dan dipastikan masih hidup atau tidak,” ucap Mari.
Ia mengatakan, untuk tahapan selanjutnya, KPU akan melaksanakan tahapan penentuan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan diakhiri dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024 mendatang.
BACA JUGA:Mudahkan Peserta, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Jemput Bola Sosialisasi Penggunaan JMO
"Kami akan lakukan pemuktahiran data, karena kemungkinan pemilih ganda, pemilih pindah antar kabupaten, itu pasti masih ada. Karena penduduk ini kan perpindahannya sangat dinamis, untuk memfasilitasi itu tentu masih harus dimutakhirkan,” jelas Mari.
Ia mengungkapnkan, dalam penetapan DPS ini juga ditemukan 322 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), namun, temuan jumlah pemilih ganda sebanyak 322 tersebut telah dilakukan penyesuaian, sinkronisasi serta finalisasi pada rekap data dps di pleno tingkat PPK.
"Pemilih ganda ini, ditemukan melalui adanya pendeteksi ganda antar desa dan kecamatan se-Kabupaten Karawang. Tetapi sudah dilakukan penyesuaian dan sinkronisasi serta finalisasi saat rekap kemarin data dps Karawang,” tutur Mari. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: