Dukun Pengganda Uang Pembunuh Pegawai RSUD Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Dukun Pengganda Uang Pembunuh Pegawai RSUD Karawang Divonis 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa anak dan ayah dukun penganda uang di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.-KBE-karawangbekasi.disway.id

Barang bukti yang diamankan, satu selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan serpihan kayu, satu motor korban, tiga motor tersangka dan golok.

BACA JUGA:Produk Rumah Tapak di Lippo Cikarang Cosmopolis Banyak Diminati

BACA JUGA:Keren Abis! Inilah 3 Fitur Galaxy AI On Device di Galaxy Z Flip6, Mempermudah Kegiatan Sehari-Hari

Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau 338 tentang penipuan dan atau penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: