KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Paslon Bacabup dan Bacawabup Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 nanti.-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
Kendati demikian, maka setiap paslon bupati-wakil bupati bisa diusung parpol atau gabungan parpol minimal mengantongi minimal 111.996 suara sah hasil Pemilu 2024.
BACA JUGA:Hasil Final Bulu Tangkis Porpemkab Karawang 2024: Disdikpora Juara, PGRI Runner Up
BACA JUGA:Porpemkab Karawang 2024, Disdikpora Kawinkan Gelar Juara Bola Voli
"Berdasarkan edaran KPU yang memedomani putusan MK, maka penetapan syarat minimal pasangan calon adalah 111.996 suara sah berdasarkan hasil Pemilu 2024,'' tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: