KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Paslon Bacabup dan Bacawabup Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Pendaftaran Paslon Bacabup dan Bacawabup Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 nanti.-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 nanti.

Pengumuman itu dilampirkan melalui surat resmi mengenai penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024 nanti.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido kepada Karawang Bekasi Ekspress Minggu (29/08).

BACA JUGA:Misi Balas Dendam Sukses, Tim Basket Disdikpora Kalahkan OPD dan Rebut Gelar Juara Porpemkab 2024

BACA JUGA:Gebyar Budaya Topeng Betawi Menutup Perayaan HUT RI di Desa Ciantra Ciksel

Pengumuman pendaftaran ini, kata Ali Rido dilakukan selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 nanti yang dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Bekasi. 

"Kita menyadari tahapan ini merupakan tahapan yang paling krusial. Yaitu tahapan pencalonan, untuk proses pendaftaran di mulai pada hari Selasa, dan Rabu 27 dan 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pendaftaran di Kamis, 29 Agustus 2024, di mulai dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB," ucap dia.

"Dan pendaftaran di lakukan di Kantor KPU kabupaten Bekasi. Adapun aturan dan tatacara pendaftaran, bisa di lihat selengkapnya pada website KPU Kabupaten Bekasi," sambungnya.

BACA JUGA:Tia Fitriani: Perempuan Jawa Barat Harus Merdeka Dari Kekerasan

BACA JUGA:Sari Sundari : Pentingnya Semua Pihak Peduli dan Berikan Perlindungan Kepada Anak

Lebih lanjut, Ali mengatakan merujuk keputusan lembaga nya maka KPU Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat keputusan Nomor 249 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024. 

"Pasangan calon kepala daerah pada Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 111.996 pemilih," kata Ali.

Keputusan tersebut memedomani surat edaran KPU pusat nomor 1692 tahun 2024 tentang pengumuman pendaftaran calon yang berdasar dua putusan MK.

Di mana, pasangan calon bisa diusung partai politik atau gabungan minimal meraih 7,5 persen suara sah untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetapnya antara 750 ribu hingga 1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: