Setwan DPRD Jawa Barat Siap Gelar Pelantikan Dewan Baru Periode 2024-2029

Setwan DPRD Jawa Barat Siap Gelar Pelantikan Dewan Baru Periode 2024-2029

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Iis Rostiasih, Kota Bandung, Rabu (28/8/2024).-KBE-karawangbekasi.disway.id

“Tentunya akan ada arus lalu lintas yang terganggu. Oleh karena itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan kepada masyarakat yang melewati sekitar jalan yang rencananya akan ditutup mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB pada 2 September 2024 nanti,” tambahnya. 

Dalam hal ini Sekretariat DPRD Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan antar institusi terkait, salah satunya kepolisian yang akan merekayasa arus lalu lintas sekitar Jl Asia Afrika dan sekitarnya. 

Pihaknya turut menyampaikan harapan terkait pelantikan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029. Iis berharap seluruh proses pelantikan berjalan lancar tanpa kendala apapun. 

BACA JUGA:Atlet SSB Grassroots Competition Kabupaten Karawang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Damkar di Kecamatan Serang Baru Belum Beroperasi, Ini Penyebabnya

“Semoga pelantikan ini berjalan dengan lancar. Semua anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 yaitu, 120 orang itu bisa dilantik semuanya, tidak ada yang tertinggal. Jadi kami juga bisa sekaligus memfasilitasi untuk pengambilan sumpah anggota dewan yang baru. Lancar, aman, dan sesuai dengan yang kita harapkan,” harapnya.

Perlu diketahui tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Jawa Barat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, UU 27 Tahun 2009, PP No.41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No.20 Tahun 2008, Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan dan mendukung tugas serta fungsi DPRD, juga menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi diantaranya: penyelenggaraan administrasi kesekretariatan daerah, penyelenggaraan administrasi keuangan daerah, penyelenggaraan rapat-rapat dan penyelenggaraan serta penyediaan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: