Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bekasi Maret-April, 11 Pelaku Ditangkap
CIKARANG PUSAT - Sebanyak 11 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba berhasil diringkus Satreskoba Polres Metro Bekasi. Hal tersebut dikatakan dijumpa pers Polres Metro Bekasi, Selasa (26/4). Perlu diketahui, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebanyak 272,5 Gram narkotika jenis Sabu, dan 3 Kilo Gram daun ganja dari hasil penyidikan 05 Maret hingga 22 April 2022, dua diantaranya adalah seorang wanita yang menjadi kurir. Kemudian petugas melakukan penangkapan dengan total tersangka ada 11 orang dan 8 perkara atau 8 LP yang kita lakukan penangkapan upaya represifnya di 5 TKP di daerah Kota Bekasi, 1 TKP di Kabupaten Bekasi, Depok 1 TKP, dan Jakarta. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pengembangan untuk memaksimalkan penyidikan, sehingga mendapatkan jaringan yang lebih besar lagi setidaknya dua layer ke atas. "Dari hasil penangkaran 11 tersangka tersebut kita melakukan penyitaan terhadap 272,5 gram sabu dan 3 kilogram leb ganja. Dan barang buktinya, sebagian ada di sini, sebagian dalam proses pemeriksaan laboratorium maupun proses penyidikan lebih lanjut,†bebernya, Selasa (26/4). Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Jamalinus LP Nababan menambahkan, hal yang menonjol yang terakhir dilaksanakan penindakan adalah di daerah Kota Depok, yaitu ditemukannya sebanyak 68 empel narkotika jenis sabu hasil pengembangan dari Kabupaten Bekasi yang sudah kita amankan 1 orang. Kemudian, melakukan pengembangan, ternyata dapat dimainkan ebali sebanyak 68 empel dengan berat bersih 88,57 gram sabu. “Di Kota Bekasi setelah kita melakukan pengembangan ada 5 TKP dengan jenis narkotika ganja yang ada di depan sini, dan sebagian lagi ada masih ada yang di BNN,†ungkap Kompol Nababan. Ia mengatakan, dari 11 orang tersangka diantaranya dua orang wanita yang berstatus suami-istri dan janda anak 4 yang berperan sebagai kurir yang mengambil barang tersebut di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, yaitu di Jababeka. “Mereka sudah melakukan transaksi sebanyak 3 kali di Kota dan Kabupaten Bekasi. Para tersangka ini ada juga yang berprofesi sebagai pedagang, supir, pengangguran, dan lain-lain,†tambahnya. Pasal 114 dan Pasal 112 serta Pasal 111 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun. (har)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: