Vonis Asusila Oknum Pengelola Apartemen GCP Kota Bekasi Ditunda
KOTA BEKASI – Sidang pembacaan vonis terkait kasus pelanggaran norma keasusilaan dengan terlapor berinisial Z, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali ditunda, Selasa (24/5/2022). Penundaan vonis terkait kasus melibatkan antara pengelola dan penghuni Apartemen Grand Center Point (GCP) Kota Bekasi tersebut melupakan keempat kalinya. dengan alasan dua hal pertama karena terdakwa dan hakim yang berhalangan. Sidang hari ini Selasa 24 Mei 2022 dengan sesuai jadwal digelar pukul 10.00 WIB di Lantai dua Ruang Sidang Saridua. Namun vonis ditunda dengan alasan bahwa hakim ketua sedang menjalankan ibadah umroh ke tanah suci. “Sudah empat kali vonis ditunda, dengan hakim Sofia yang mulia ini,†kata Kurniatullah Yudaningtyas penghuni apartemen Grand Center Point sebagai pelapor, kepada wartawan KBE di sela usai persidangan. Kurnia sapaan akrabnya mengungkapkan, kekecewaan terkait kasus antara dirinya dengan pengelola Apartemen Center Point tersebut. Pasalnya, ungkapnya alasan penundaan vonis karena terdakwa dan hakim. “Penundaan vonis pertama karena terdakwa sakit, kemudian kedua terdakwa belum siap, ketiga ketua hakim sakit dan keempat (hari ini, Selasa 24/5) ketua Hakim dalam kasus ini Tengah menjalankan ibadah umroh, jadi sudah 4 kali vonis PN Kota Bekasi ditunda,†terang Nia panggilan karib Kurnia. Diketahui bahwa kasus yang tengah berproses dan empat kali vonis ditunda tersebut. Dalam terkait kasus bermuatan pelanggaran norma-norma kesusilaan antara saksi Kurniatullah dengan terdakwa inisial Z. Awalnya mereka berteman sebagai layaknya tetangga di apartemen Grand Center Point. Berangkat dari kesemena-menaan dari koordinator pengelola inisial Z, sehingga terjadi perbuatan pelanggaran susila yang dilakukan Z terhadap Nia hingga berujung di Pengadilan. Jalur hukum menjadi solusi atas pelecehan harga diri seorang penghuni apartemen Grand Center yang berstatus ibu rumah tangga baik-baik memiliki dua orang putri remaja. Terkait dengan penundaan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi ditangggapi oleh pengacara Mohamad Rizki, SH., MH selaku kuasa hukum Kurniatullah. "Berawal dari penangguhan penahanan terdakwa saudara Z saat di Polres lantas penangguhan saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga di PN Kota Bekasi, semestinya ada rentang waktu penangguhan penahanan terdakwa," ucap Lawyer Rizki. Vonis ditunda hingga 4 kali penundaan lanjut Rizki, bisa berdampak pada etika. “Hakim semestinya obyektif dan adil sebagai wakil Tuhan bagi masyarakat pencari keadilan,†pungkas Rizki tanggapi kejanggalan yang terjadi kasus apartemen Grand Center Point. (cr3/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: