Bapemperda Jabar Mengingatkan Kinerja hingga Penguasaan Regulasi Jelang Pelantikan

Bapemperda Jabar Mengingatkan Kinerja hingga Penguasaan Regulasi Jelang Pelantikan

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Anggota DPRD Jawa Barat khususnya Anggota Bapemperda periode 2024-2029 berkinerja lebih baik dari periode sebelumnya, terutama menguasai terkait landasan hukum dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

“Untuk periode selanjutnya, siapapun yang memimpin Bapemperda DPRD Jawa Barat saya harap dapat lebih baik dari pada tahun ini. Dapat menguasai landasan hukum dalam proses pembuatan Ranperda agar lebih maksimal,” harap Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Achdar Sudrajat, Kota Bandung, Jumat (30/8/2024).

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Ini Harapan BK DPRD Terhadap Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029

BACA JUGA:Jelang Pelantikan DPRD Jabar Periode 2024-2029, Ini Harapan Banggar

Landasan hukum tersebut satu diantaranya UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011. 

Selain itu, Achdar Sudrajat berharap Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar dapat terimplementasi dengan baik. 

“Perda yang dibentuk harus menjadi acuan hukum dalam menjalankan kebijakan pemerintah daerah. Perda yang sudah disahkan baik itu inisiasi pemerintah atau DPRD sebaiknya terimplementasi dengan baik, fokus pada pelaksanaan Perda yang sudah disahkan,” kata Achdar Sudrajat.

BACA JUGA:Banmus DPRD Jabar Harap Dewan Periode 2024-2029 Menjalankan Amanat Masyarakat dengan Lebih Baik

BACA JUGA:Nonton Yeosin Gangnim (True Beauty) Episode 4 Sub Indo

Selama 5 tahun tambah Achdar, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Pemdaprov Jabar sudah membentuk atau menyusun 52 Perda. Lima puluh dua Perda tersebut berasal dari inisiasi Pemdaprov Jabar dan DPRD Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: