Jelang Pelantikan, Komisi I DPRD Jabar Soroti Pekerjaan Rumah Bidang Pemerintahan

Jelang Pelantikan, Komisi I DPRD Jabar Soroti Pekerjaan Rumah Bidang Pemerintahan

Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat periode 2024-2029, khususnya yang akan bertugas di Komisi I dapat segera menindaklanjuti pekerjaan rumah bidang pemerintahan yang belum teratasi di periode sebelumnya. 

“Selamat bagi mereka yang terpilih, untuk nanti yang akan bertugas di Komisi I DPRD Jawa Barat. Beberapa hal yang harus jadi catatan, dan pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat, Kota Bandung, Jumat (30/8/2024).

Catatan atau pekerjaan rumah tersebut diantaranya; pertama soal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berperan dalam pelayanan publik seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) perlu perhatian lebih dari Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat 2024-2029. 

“Kalau ingin Provinsi Jawa Barat lebih baik ya kabupaten atau kotanya juga harus baik, dan khususnya pengelolaan DPMD dan BPSDM ini harus dijalankan secara maksimal sampai terasa perubahannya,” jelasnya.

BACA JUGA:Bapemperda Jabar Mengingatkan Kinerja hingga Penguasaan Regulasi Jelang Pelantikan

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Ini Harapan BK DPRD Terhadap Anggota DPRD Jabar Periode 2024-2029

Kedua, Sadar Muslihat pun menyoroti pentingnya perhatian Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terhadap isu kepegawaian setelah adanya nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu dan sebagainya. 

“Banyak pegawai di OPD Pemdaprov Jabar yang perlu diselamatkan, dan diberikan kejelasan  posisi. Baik bagi pegawai baru sebagai PPPK, ASN, maupun PPPK paruh waktu,” katanya. 

Ketiga, soal antisipasi penurunan pendapatan daerah yang diperkirakan terjadi pada 2025 dampak dari diberlakukannnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Menurut Sadar Muslihat, optimalisasi pengelolaan aset Provinsi Jabar melalui BUMD dan upaya peningkatan pendapatan daerah lainnya menjadi salah satu langkah antisipatif.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan DPRD Jabar Periode 2024-2029, Ini Harapan Banggar

BACA JUGA:Nonton Yeosin Gangnim (True Beauty) Episode 4 Sub Indo

“Salah satu upaya untuk mengatasi hal ini dengan memanfaatkan aset-aset provinsi yang ada. Melalui kolaborasi yang efektif, aset-aset tersebut dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi Pemprov Jabar. Kolaborasi ini juga akan memastikan bahwa aset-aset tersebut terjaga dari segi keamanan legal dan formal.” ujarnya. 

Keempat, pihaknya pun berharap Komisi I DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 bisa mendorong pencabutan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: