Rampas Motor Warga, Dua Polisi Gadungan di Cikarang Ditangkap

Rampas Motor Warga, Dua Polisi Gadungan di Cikarang Ditangkap

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Aparat Kepolisian Polsek Cikarang Utara membekuk dua polisi gadungan yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pengancaman yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri. Kedua pelaku tersebut yakni AF alias Kerok (27) dan RS alias Rai (26).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/08), ketika Zaenal Mutaqin, seorang warga Kampung Walahir Desa Karangraharja Cikarang Utara, berkendara menggunakan sepeda motor matic Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik perusahaan tempatnya bekerja.

Di perjalanan, tepatnya di lahan kosong Perumahan Grand Cikarang City, korban dijegal dan diancam dengan korek api berbentuk pistol oleh kedua pelaku yang berpura-pura mengaku sebagai anggota Polri.

“Modus operandi berpura-pura mengaku anggota polri. Aksi kriminal itu terjadi di tanah kosong Perumahan Grand Cikarang City Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi,” kata Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno di Cikarang Utara, Senin (02/09).

BACA JUGA:Meriahkan HUT Karawang, DPPKB Berikan 391 Pelayanan KB Gratis di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA:Bakuage Sentai Boonboomger Episode 27 Subtitle Indonesia: Not An Easy Choice, Sinopsis & Tempat Nonton Gratis

Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Cikarang Utara.

Berdasarkan laporan, ciri-ciri pelaku, dan informasi dari saksi, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Kampung Kaliulu RT 01 RW 07 Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara.

“Pada Jumat (30/08) sekitar pukul 23.00 Wib, tim opsnal Polsek Cikarang Utara mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perampasan dengan ancaman,” tambahnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita korek api berbentuk pistol berwarna silver yang digunakan untuk mengancam korban, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 5476 FMJ milik korban, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor matic Honda Beat yang digunakan pelaku dalam aksinya. Kedua pelaku telah ditahan di rutan Polsek Cikarang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bupati Aep Syaepulloh Turunkan Excavator, Bantu Warga Pakisjaya Normalisasi Saluran Irigasi

BACA JUGA:Maougun Saikyou No Majutsushi Wa Ningen Datta Episode 11 Sub Indo, Sinopsis dan Tempat Nonton Gratis

“Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana kekerasan,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: