Pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Diwarnai Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Berikan Sejumlah Catatan
Hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa.-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Hari pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 diwarnai aksi demonstrasi mahasiswa.
Kendati begitu, tujuan aksi demonstrasi itu untuk mengevaluasi kinerja DPRD periode 2019-2024 serta catatan kritis untuk DPRD 2024-2029 yang akan di lantik.
"Kalo kita melihat potret DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024 kami menilai dan menduga dewan periode kemarin itu lebih seperti mengetek di eksekutif dan terlebih menjadi pelacur eksekutif saja," kata Fathur Rohman selaku masa aksi ketika diwawancarai Cikarang Ekspress Kamis (05/09).
Fathur menyebutkan dari hasil studi kasus soal program proyek wc sultan dimana anggaran tersebut tidak logis disetujui. Alhasil tiba-tiba DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan alokasi anggaran tersebut.
BACA JUGA:Kang Dedi Mulyadi Bakal Terapkan Pendidikan Berbasis Lingkungan Khas Tiap Daerah
BACA JUGA:Luncurkan Website, Yogurto Semakin Dekat dengan Konsumen
"Padahal seharusnya DPRD itu fungsinya mengawasi dan mengkaji ulang terkait anggaran-anggaran program yang di ajukan SKPD. Ada apa makanya DPRD sama eksekutif?," ucap dia.
Oleh sebab itu, Fathur menuding kinerja DPRD Kabupaten Bekasi lambat dan belum maksimal. Kendati beberapa contoh kasus yang ditemukan pihaknya masih terdapat kebocoran-kebocoran anggaran yang terlalu berlebihan berkaitan untuk menjalankan program.
Selain itu, lanjut Fathur, DPRD Kabupaten Bekasi juga tidak maksimal berkaitan dengan membuat peraturan daerah. Sebab DPRD itu tugasnya membuat peraturan daerah yang pro terhadap rakyat.
"Kinerja legislatif yang semestinya mengawasi kami nilai belum maksimal, karena beberapa contoh kasus yang kita temui, masih banyak kebocoran-kebocoran yang terlalu over berkaitan pagu anggaran untuk menjalankan program," kata dia.
BACA JUGA:Kejari Bekasi Beri Penyuluhan Hukum ke Para Kades se-Cikarang Pusat
BACA JUGA:Seminggu Sebelum Daftar ke KPU, Acep Jamhuri Dipanggil Kejati, Tapi Mangkir
"Sekaligus DPRD juga tidak maksimal membuat peraturan daerah. Yang dimana legislatif itu harus membawa perda yang pro terhadap rakyat. Kita berkaca pada peraturan yang diterbitkan dprd periode 2019-2024 tidak menguntungkan untuk membangun Kabupaten Bekasi," ujar dia.
Lebih lanjut, Fathur mengungkapkan dari hasil kajian pihaknya berkaitan dengan persoalan pendidikan. DPRD Kabupaten Bekasi diminta untuk membuat peraturan daerah terkhusus program beasiswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: