Dua Eksekutor Pembunuh Karyawan TMMIN Karawang Divonis 20 Tahun Bui

Dua Eksekutor Pembunuh Karyawan TMMIN Karawang Divonis 20 Tahun Bui

PN Karawang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua eksekutor pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024)-KBE-karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Nonton Madougushi Dahliya Wa Utsumukanai (Dahlia in Bloom) Episode 10 Sub Indo

Sebelumnya, polisi mengungkap kematian Arif Sriyono di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, yang awalnya dianggap sebagai korban pembegalan oleh warga pada 9 Januari 2024 dini hari.

Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan motif pembunuhan melibatkan sakit hati, dendam, dan masalah ekonomi. Polisi juga menyebut bahwa Ossy memiliki pria idaman lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: