Dua Eksekutor Pembunuh Karyawan TMMIN Karawang Divonis 20 Tahun Bui

Dua Eksekutor Pembunuh Karyawan TMMIN Karawang Divonis 20 Tahun Bui

PN Karawang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada dua eksekutor pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) di Jalan Irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024)-KBE-karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Kantongi Izin Tertulis Mendagri, Bupati Karawang Lantik Asep Aang Jadi Sekda Defenitif

Ossy Claranita (32) mengalami kepanikan saat polisi menjelaskan kebutuhan otopsi terhadap jasad suaminya, karyawan Toyota, Arif Sriyono (32).

Saat diinterogasi polisi tampak Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil memimpin pembicaraan bersama Ossy di sebuah ruangan, didampingi oleh beberapa orang.

Abdul menjelaskan pentingnya otopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arif, seorang buruh pabrik PT Toyota Indonesia.

Walau demikian, Ossy menangis tersedu dan menolak jasad suaminya untuk diotopsi.

BACA JUGA:Gelar Rapur, DPRD Jabar Umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi Masa Jabatan 2024-2029

“Saya tidak mau, pasti harus diproses lagi kan, dia sudah menderita, Pak. Saya yakin dia sangat menderita saat kejadian,” ujar Ossy sambil menangis, tangan menutupi wajahnya.

Ia kemudian menangis dengan keras, tubuhnya membungkuk, dan kedua tangannya menutupi mukanya.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Karawang Abdul Jalil yang punya pengalaman luas soal reskrim terus menjelaskan perlunya otopsi karena hasilnya akan diminta oleh hakim dan jaksa selama persidangan.

Dan Ossy tetap menolak dan menyatakan kesedihannya, sambil berucap, “Ya Allah, Pak, Anda tidak merasakan apa yang saya rasakan. Anda tidak merasakan.”

BACA JUGA:Nonton Nigewaka (The Elusive Samurai) Episode 10, Kapan Rilis?

Akhirnya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengakui bahwa penolakan otopsi menjadi salah satu kecurigaan pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menganalisis 27 CCTV di sepanjang tiga kilometer dari rumah korban hingga lokasi kejadian di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, terutama karena postur tubuh pria yang membawa motor korban mirip dengan adik Ossy, Pandu (19), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, ketidakkooperatifannya, banyak pertanyaan yang berbelit-belit, dan setelah mencocokkan data TKP dengan keterangannya, banyak ketidaksesuaian,” kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: