Vonis 13 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan, Sidang Kasus Pembunuhan Berakhir Ricuh

Vonis 13 Tahun Penjara Dinilai Terlalu Ringan, Sidang Kasus Pembunuhan Berakhir Ricuh

PURWAKARTA - Sidang kasus pembunuhan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) sempat diwarnai kericuhan, pada Selasa (22/2/2022). Saat Majelis Hakim membacakan vonis terdakwa 13 tahun penjara terhadap terdakwa San Fransisco Manalu alias Toni. Kemudian oleh keluarga korban pun tak terima dan merasa kecewa atas hal tersebut. Vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa. Keluarga korban berharap terdakwa yang merupakan dalang di balik pembunuhan sadis tersebut dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup. "Walaupun sebenarnya mereka dihukum seberat-beratnya, tak sebanding dengan luka yang kami rasakan," kata ayah korban, Jhoni Manalu Ia menjelaskan, keluarga korban kecewa atas putusan hakim tersebut karena terdakwa merupakan dalang dari kasus yang membuat anaknya meregang nyawa. "Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader," tegas Jhoni. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memvonis terdakwa Rasta dengan hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa terjerat pasal 338 KUHP. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan sadis San Fransisco Manalu alias Toni terjadi pada 29 Mei 2020 lalu. Peristiwa memilukan tersebut bermula ketika Ade Mustofa yang merupakan sopir dari Rasta, pengusaha ikan di Jatiluhur, kehilangan mobil di lokasi pencucian mobil milik Toni, yakni di wilayah Jalan Ipik Gandamanah Munjul, Purwakarta. Rasta yang tidak terima meminta salah seorang oknum TNI AL yang merupakan calon menantunya menanyai Ade dan Toni. Ade dan Toni tidak mengakui mencuri mobil milik Rasta. Hingga akhirnya, Toni diketahui tewas setelah diculik dan dianiaya 6 oknum TNI AL. Sementara Ade mengalami luka berat dan trauma akibat penyiksaan tersebut. Keenam oknum TNI AL sudah divonis dengan hukuman bervariasi dan dipecat dari kesatuannya. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: