Rancangan Peraturan DPRD Jabar tentang Tata Tertib Dewan Rampung Dibahas
Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady di Kota Bandung, Senin (30/9/2024).--karawangbekasi.disway.id
BANDUNG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 akhirnya diselesaikan tepat waktu oleh Panitia Khusus (Pansus) I.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady usai rapat pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029, Kota Bandung, Senin (30/9/2024).
Daddy Rohanady menjelaskan, jumlah pasal dari rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ada 228, di dalamnya terdapat pasal muatan lokal.
“Alhamdulilah hari ini pembahasan rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib DPRD tahun 2024-2029 sudah selesai. Hari ini kita finalisasi,” jelas Daddy Rohanady.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi
BACA JUGA:Mantan Presma UNSIKA Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Bebas Masalah Hukum
Dalam pembahasan terakhir ini tambah Daddy, Anggota Pansus I melakukan pencermatan dan beberapa usul sudah diakomodir dalam rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029.
Setelah selesai dibahas, rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2024-2029 ini akan ditindaklanjuti, dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami (Pansus I) akan lapor ke pimpinan DPRD Jawa Barat. Setelah itu pimpinan menganggap selesai. Meskipun secara substansinya akan diperiksa kembali oleh biro hukum. Lalu akan diserahkan ke Kemendagri untuk difasilitasi,” tambah Daddy Rohanady.
BACA JUGA:Sukses Bangun Hotel Nusantara di IKN, Jokowi Apresiasi Konsorsium
BACA JUGA:ASIH Tegaskan Komitmen Beri Solusi untuk Milenial yang Belum Bekerja
Pansus I DPRD Jawa Barat berharap Kemendagri menyetujui usulan baru yang diajukan Panitia Khusus I. Rancangan peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024-2029 ini tidak banyak yang berubah hanya pembaharuan saja. Seperti untuk kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) menjadi sosialisasi Perda. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: