Bapenda Karawang: Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2, 6 Hari Lagi
Bapenda Karawang umunkan jatuh tempo pembayaran pbb-p2--
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat bahwa hanya tersisa enam hari lagi sebelum jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Batas akhir pembayaran untuk buku 1, 2, dan 3 dengan nominal hingga Rp 2.000.000 adalah pada tanggal 30 September 2024.
Pengingat ini sangat penting karena PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial untuk mendukung pembangunan dan peningkatan layanan publik di Karawang. Pemerintah berharap warga segera melunasi pajak sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Masyarakat Karawang diimbau untuk tidak menunda pembayaran PBB-P2 guna memastikan mereka terhindar dari denda dan keterlambatan. Dengan sisa waktu enam hari, pemerintah berharap masyarakat dapat berkontribusi dalam mendukung kemajuan Karawang melalui pembayaran pajak tepat waktu.
Mari bersama-sama membangun Karawang yang lebih baik dengan melaksanakan kewajiban pajak secara tepat dan sesuai jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: