Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang

Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang

Meski Dukung Gerakan Mogok Kerja Hakim se-Indonesia, PN Cikarang Masih Gelar Sidang-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim Golongan IV harus mengabdi 24 tahun. 

BACA JUGA:Serunya Ngonten Bareng Lyodra dan Juicy Luicy di Galaxy FEstival pakai Galaxy S24 FE

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu.

"Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban," ujar Fauzan (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: