Inkastra Sentil Regulasi Pengangkatan PJ Sekda Kabupaten Bekasi
Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) Sentil Regulasi Pengangkatan PJ Sekda Kabupaten Bekasi--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pemda Kab. bekasi, aksi demo tersebut lantaran adanya dugaan kecacatan administrasi dalam penunjukan Penjabat (PJ) Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, Rabu (09/10).
Muhammad Romdhon selaku Koordinator aksi mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada PJ Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi untuk melakukan audiensi serta klarifikasi terkait proses penunjukan PJ Sekda Kabupaten Bekasi yang sebelumnya terjadi kekosongan jabatan.
Sebab, pihaknya menilai dalam penunjukan Pj Sekda ini ada syarat yang memang tidak terpenuhi oleh Jaoharul alam yang sekarang sudah di lantik sebagai Pj Sekda.
"Sebelumnya kami sudah melayangkan surat audiensi kepada Pj Bupati Bekasi,untuk membahas sekaligus meminta klarifikasi terkait adanya dugaan kecacatan administrasi dalam penunjukan Jaoharul Alam sebagai Pj Sekda, namun tidak ada tanggapan yang baik atas surat yang sudah kami layangkan," ungkapnya.
Selanjutnya ia juga menyampaikan, seharusnya PJ Bupati Bekasi taat administrasi dalam penunjukan jaoharul alam sebagai Pj Sekda, Romdhon menyebut, dalam penunjukan Pj Sekda itu melanggar Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah serta Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah.
"Sudah jelas dalam Permendagri Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa syarat yang harus di penuhi PJ Sekda ialah menduduki jabatan tinggi pratama eselon IIb Pemprov Jabar, sedangkan Jaoharul Alam sebelumnya menduduki jabatan Asda III di lingkungan Kabupaten atau setara dengan eselon IIb itupun di tinggat Kabupaten Bukan Provinsi," ucapnya.
Dalam orasinya ia juga menegaskan, dalam salah satu media massa Pj Bupati bekasi mengatakan bahwa "penunjukan Pj Sekda ini sudah sesuai aturan yang ada", begitupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar juga mengatakan bahwa " Pemprov Jabar tidak dapat memberikan dukungan untuk menempatkan pejabat eselon IIb , karna momentum Pilakada serentak ini jumlah pejabat eselon IIb terbatas, dan proses itu sudah benar bupati mengajukan nama calon PJ sekda kepada gubernur lalu gubernur menyetujui", namun sama saja sebelum masuk pada tahapan pengajuan nama Pj Sekda kepada Gubernur seharusnya Pj Bupati dapat melihat dulu apakah Jaohrul alam sudah sesuai syarat atau belum.
"Seharusnya dalam hal pengangkatan Pj Sekda ini, Pj Bupati Bekasi harus patuh terhadap aturan yang ada jangan asal mengajukan nama saja sedangkan ada syarat yang memang tidak terpenuhi oleh Jaoharul alam, serta kami juga meminta Pj Bupati melakukan penunjukan ulang dan harus mengindahkan produk hukum yang ada, kalaupun tidak mampu patuh terhadap aturan yang ada lebih baik mundur saja." tutupnya.
BACA JUGA:Wujud Komitmen Elektrifikasi, AHM Luncurkan 2 Motor Listrik Baru di Dunia, Honda ICON e: dan CUV e:
BACA JUGA:JNE Raih Indonesia Customer Service Quality Award 2024, Kategori Kurir dengan Predikat 'EXCELLENT'
Dalam aksinya, Romdhon juga menekankan kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk membuat Perda Pola karir agar kedepannya penempatan serta pengangkatan agar terciptanya keadilan bagi Asn yang berada di lingkungan Kabupaten Bekasi serta memastikan agar ASN dapat bekerja secara maksimal. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: