Ahli Waris Tenaga Kerja Kopkar KIA Karawang Dapat Santunan Rp207 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli Waris Tenaga Kerja Kopkar KIA Karawang Dapat Santunan Rp207 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pjs Bupati Karawang, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, S.H. M.K.M bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy, S.sos., M.M serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) serta beasiswa dengan total santunan Rp207.591.720 kepada ahli waris almarhum bapak Ocim Miharja pada kegiatan sosialisasi “pengawasan internal koperasi” di Hotel Grand Karawang Indah.
Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan bahwa bapak Ocim Miharja sebelumnya aktif bekerja di Kopkar KIA Karawang dan didaftarkan dalam 3 program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2020.
3 program tersebut antara lain jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta jaminan hari tua (JHT).
JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
BACA JUGA:Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunker dari DPRD Banten: Bahas Tugas dan Fungsi Komisi II
BACA JUGA:Gelar Dialog Publik, PMII Kabupaten Bekasi Apresiasi Kehadiran Dani Ramdan
JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Sedangkan JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan sebagai tabungan dimasa tua, untuk menjamin agar peserta dapat menerima uang tunai ketika sudah tidak lagi aktif bekerja.
Semoga santunan JKM, beasiswa maupun tabungan JHT tersebut dapat meringankan beban keluarga peserta dalam melanjutkan kehidupan. Dan dengan adanya kegiatan simbolis ini, kami berharap masyarakat pekerja khususnya di ekosistem dinas Koperasi dan UKM semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui program – program perlindungan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan negara hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja melalui banyak manfaat program dan kemudahan dalam pendaftaran maupun pembayaran iurannya.
BACA JUGA:Relawan SARASA Dukung dan Siap Bejuang Menangkan Aep-Maslani di Pilkada Karawang 2024
BACA JUGA:DLHK Karawang bersama PT BMJ Gelar Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos
Kami juga terus aktif bekerja sama guna melakukan edukasi secara massif dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang terkait manfaat dan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga universal coverage terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Karawang dapat segera kita wujudkan, tutup Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: