Lahan Milik Negara di Babelan Dimanfaatkan Oknum Pengelola: Petani Diminta Bayar Uang Puluhan Juta Rupiah
Lahan tanah milik PT. Angkasa Pura I yang berlokasi di Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi disinyalir di manfaatkan dan di sewakan oleh oknum dari para pengelola lahan negara dimaksud. --karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Lahan tanah milik PT. Angkasa Pura I yang berlokasi di Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi disinyalir di manfaatkan dan di sewakan oleh oknum dari para pengelola lahan negara dimaksud.
Usut punya usut, pemanfaatan dan penyewaan lahan milik negara itu sudah berlangsung puluhan tahun.
Kendati demikian para petani penggarap diminta harus membayar dan merogoh kocok puluhan juta untuk menyetor kepada pengelola lahan itu.
"Sudah lama, hampir 35 tahun menggarap lahan disana. Awalnya itu kayak hutan, dari pada bala ya di garap, gak di minta bayar hanya uang kebersihan aja, Sekarang 7-8 orang petani yang menggarap lahan disana harus membayar puluhan juta," kata salah seorang Mantan Petani yang enggan disebutkan namanya ketika diwawancarai Cikarang Ekspress.
Dia menyebutkan para petani penggarap disana memanfaatkan lahan tersebut untuk menjaga ketahanan pangan. Meskipun demikian mau tidak mau harus merogoh kocek biaya yang disetorkan kepada oknum pengelola.
"Para petani penggarap disana ya awalnya biasa ngasih 20 ribu per bulan buat uang kebersihan, tapi lama-kelamaan di patok harga sewa lahan yang dipergunakan para petani untuk bercocok tanam dilokasi lahan milik negara itu," kata dia.
Sementara itu, pihak pengelola ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress enggan memberikan jawaban lebih rinci. Hanya saja dia mengelak bahwa tanah tersebut tidak disewakan.
"Kalau tidak menyebutkan nama petani atau yang ngomong tanah ini disewakan saya gak mau memberikan keterangan," singkat pengelola dengan nada keras.
Diketahui, lahan lahan milik PT. Angkasa Pura I itu berlokasi di Babelan, Kabupaten Bekasi dengan luas lahan 49.560 m² dengan keterangan sertifikat hak pakai. Dalam keterangan pada plang itu tertulis dilarang masuk.
"Barang siapa memanfaatkan tanah atau mendirikan bangunan tanpa izin dapat diancam pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tertulis keterangan dari plang tersebut. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: