DPRD Kabupaten Bekasi Garap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun Kedepan

DPRD Kabupaten Bekasi Garap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 Tahun Kedepan

DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai mengkaji guna merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun ke depan, atau 2023-2053.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai mengkaji guna merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk 30 tahun ke depan, atau 2023-2053.

"Ini Pansus berkelanjutan dari DPRD sebelumnya, ini memang diinginkan dari dinas sudah lama. Karena Raperda ini adalah inisiatif dari dinas, kita akan mengkaji apa yang menjadi kebutuhan," kata Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun kepada Cikarang Ekspress pada Senin (04/11).

Menurut Jio, peraturan tersebut sangat penting untuk menekan degradasi lingkungan hidup dalam 30 tahun ke depan. Kendati persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi merupakan prioritas untuk segera dibenahi, mengingat tingginya pencemaran yang terjadi.

Pencemaran baik dari limbah domestik, rumah tangga maupun limbah industri terlebih saat ini banyaknya hunian warga di perumahan-perumahan yang dimungkinkan memberikan dampak kepada lingkungan setempat.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Rancang Perda Insentif dan Kemudahan Investasi, demi Gaet Banyak Investor

BACA JUGA:DPRD Jabar Minta Dukungan DPD RI Cabut Moratorium Daerah ke Pemerintah Pusat

"Oleh karena itu kedepan kita akan ajak diskusi beberapa perumahan yang sudah mengelola limbah rumah tangga dengan baik," ungkapnya.

Selain itu, Politisi PDIP inj juga akan mengundang semua pihak untuk memantapkan Raperda tersebut, termasuk diantaranya pengelola kawasan industri yang kerap kali limbah hasil pengolahannya berdampak bagi masyarakat.

"Kita akan undang semua pihak, supaya jadi bahan kajian kami dalam menentukan pasal per pasal dalam Raperda nanti agar memiliki kebermanfaatan bagi terciptanya lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Jio bahwa dengan implementasi kedepan berkenaan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seiring mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA:Terkesima Dengan Potensi Wisata yang Dimiliki Situ Kamojing, Mendes: Bisa Jadi Destinasi Wisata Unggulan!

BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT Meletus, Korban Tewas Jadi 10 Orang

Selain itu, Raperda tersebut juga sejalan dengan Suistanable Development Goals (SDGs), yakni agenda dunia 2015-2030 dengan 17 indikator yang secara keseluruhan menyangkut tentang keberlanjutan lingkungan. 

"Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: