Promosi Judi Online, Polisi Segera Periksa Hana Hanifah

Promosi Judi Online, Polisi Segera Periksa Hana Hanifah

Artis cantil Hana Hanipah kembali berulah. Ia diduga melanggar hukum dengan promosi judi online. Dan polisi gerak cepat (gercep) menindaklanjuti laporan terhadap artis Hana Hanifah atas dugaan promosi judi online di Instagram. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan penyidik akan mendalami laporan terhadap Hana Hanifah. Baru kami terima (laporannya) dan akan kami dalami, ucap Kombes Budhi Budhi Herdi. Hana Hanifah berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) pada Senin, 6 Juni 2022. Artis yang lahir di Bogor Jawa Barat pada 30 April 1995 itu dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian. *""

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: