Ayu Ting Ting Dianggap Lalai Hingga Sebabkan 3 Orang Tewas, Kuasa Hukum Korban: Kami Sudah Pegang Saksi Kunci!
Penyanyi Ayu Ting Ting dianggap lalai dan dipolisikan oleh keluarga SA, yakni salah seorang korban meninggal dunia yang ada di tempat karaoke milik Ayu di Bengkulu. Diketahui SA tewas setelah menengguk minuman keras oplosan di tempat karaoke milik Ayu Ting-ting. Karenanya Ayu Ting Ting dianggap lalai. Laporan itu sudah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah di Bengkulu pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin. Ayu Ting Ting dianggap lalai, ia terancam berhadapan dengan proses hukum. "Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ucap Reno Ardiansyah. Baca Juga:Â Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Buntut Kematian 3 Orang karena Miras Oplosan Reno menjelaskan bahwa Ayu Ting-ting dilaporkan karena tuduhan kelalaian yang menyebabkan tiga orang menjadi tewas. Anak Abdul Rozak yang merupakan pemilik usaha dan manajemen tempat karaoke itu dilaporkan dengan menggunakan Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berbunyi tentang kealpaan (perbuatan tak hati-hati) yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selain itu, Reno juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting tentang regulasi keluar masuknya makanan dan minuman. Peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik brand karaoke tersebut juga sangat dipertanyakan. Reno menegaskan, peraturan di tempat karaoke itu seharusnya sama sekali tidak mengizinkan pengunjung untuk membawa minuman apapun dari luar. "Kami sudah memegang saksi kunci, yakni saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," tutur Reno. Monetized by optAd360 Sebagaimana diketahui, Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting dilaporkan ke Mapolda Bengkulu oleh keluarga korban miras maut. Pelaporan Ayu Ting Ting ke pihak kepolisian akibat korban meninggal dunia setelah menegak minuman keras (miras) maut saat karaoke di tempat hiburan karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Kota Bengkulu. Tiga orang yang tewas tersebut diduga meminum miras oplosan di karaoke Ayu Ting Ting. Akibat kejadian tersebut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polisi yang sebelumnya pihak keluaga korban juga telah melaporkan manajemen karaoke ATT ke Polda Bengkulu. Dari informasi yang dihimpun, Ayu Ting Ting dilaporkan salah satu keluarga korban yang meninggal dunia, yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel. Didampingi kuasa hukumnya, pihak keluarga korban melayangkan laporan ke Polda Bengkulu. "Dalam laporan ini kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting Ting yang ada di Bengkulu," terang Reno Andriansyah, Jumat 8 Juli 2022. (disway(
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: