Diduga Kampanye di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon Nomor Urut 2 Bakal Laporkan Acep-Gina ke Bawaslu

Diduga Kampanye di Masjid Agung Karawang, Tim Paslon Nomor Urut 2 Bakal Laporkan Acep-Gina ke Bawaslu

Tim Paslon nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh-H. Maslani berencana melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung Karawang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Acep-Gina.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tim Paslon nomor urut 2 H. Aep Syaepuloh-H. Maslani berencana melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung Karawang yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Acep-Gina. Laporan ini dipicu oleh beredarnya video yang menunjukkan dugaan kampanye di dalam masjid.

"Dalam video itu terdapat ajakan untuk memilih paslon nomor urut 1 oleh pembicara, dan di video tersebut juga memperlihatkan sejumlah masyarakat yang hadir di dalam masjid," ujar Mr. Kim, perwakilan Tim Paslon 02 H. Aep-H. Maslani. 

Tim Paslon 02 mengecam keras dugaan kampanye di Masjid Agung. Ia menilai masjid adalah tempat suci yang tidak sepantasnya digunakan untuk kegiatan kampanye.

"Mesjid Agung, masjid suci peninggalan para leluhur Wali Allah telah terkotori oleh nafsu politik. Masjid Agung merupakan simbol perjuangan dakwah Islam, jadi terkotori oleh nafsu politik," tegas Mr. Kim.

BACA JUGA:DPD BPPKB Jawa Barat Resmi Dukung Pasangan ASIH di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Dukungan Baru Terus Mengalir, Prabowo Mania 08 Karawang Deklarasi Dukung Aep-Maslani di Pilkada 2024

Mr. Kim menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran larangan kampanye di masjid ini ke Bawaslu Karawang. "Kami akan segera melaporkan hal ini ke Bawaslu Karawang," tegasnya.

Bawaslu Karawang Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sebelumnya, Bawaslu Karawang telah mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Safei menegaskan bahwa larangan berkampanye di tempat ibadah telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. 

Ia menerangkan bahwa aturan mengenai larangan bekampanye di tempat ibadah telah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

BACA JUGA:Tak Ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kedua Pilgub Jabar, Ahmad Syaikhu: Kita Mengalir Aja

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, Sekretariat Forkompimda Gelar Capacity Building

Ahmad Safei menegaskan bahwa masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: